Menang Perdata, Difobutama Bakal Lapor Balik
Direktur BPR Difobutama, Hamdani Usman dan Tim kuasa hukumnya, Faqihudin ketika memberikan keterangan pers.
Persoalan perdata antara Bank Perkreditan Rakyat (BPR) Difobutama dan nasabahnya akhirnya selesai di meja hijau, Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kota Depok telah memutuskan gugatan yang dilayangkan nasabah terhadap BPR Difobutama tidak ada unsur perbuatan melawan hukum.Presiden Director BPR Difobutama, Hamdani Usman mengatakan, majelis hakim PN Depok telah menolak seluruh gugatan yang dilayangkan salah satu nasabah bank tersebut. Sebab, tim kuasa hukumnya dapat membantah semua gugatan itu lewat saksi dan bukti yang dimiliki.
"Karena Difobutama melalui pengacara kami, telah membuktikan bukti atau semua dahlil yang digugat itu dengan sangat objektif dan semua yang digugat tersebut sangat bertolak belakang dengan SOP perbankan, SOP Difobutama, dan SOP OJK," terangnya kepada Radar Depok, Selasa (4/10).
Selama ini, kata Hamdani, BPR Difobutama selalu mengedepankan objektifitas dan integritas dalam melaksanakan aturan SOP perbankan, SOP BPR Difobutama maupun SOP dari OJK.
"Jadi semua gugatan baik perdata dan pidana yang digugat oleh penggugat, kami dapat membuktikan semua dahlil itu dapat kami buktikan dan pembuktian yang sangat-sangat real, baik dan sehat," ujarnya.
Selanjutnya, beber dia, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik nasabah tersebut atas pencemaran nama baik jajaran BPR Difobutama. Sebab, banyak narasi negatif yang muncul dari kasus tersebut dan dianggap merugikan bank tersebut."Karena banyak nasabah atau calon nasabah dan calon karyawan yang terpengaruh berita negatif tentang Difobutama yang terlalu provokatif dan menuduh," tutur Hamdani.
Sementara itu, kuasa hukum BPR Difobutama, Faqihudin menerangkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melaporkan balik nasabahnya. Selanjutnya, pihaknya akan memantau narasi-narasi yang beredar dan mendiskreditkan kliennya.
"Apabila nanti kami liat adanya tindakan yang masih mendiskreditkan oleh media-media tersebut tentu kita akan melakukan upaya-upaya real. Tidak menutup kemungkinan bisa berujung pada laporan dan lain sebagainya," tegasnya.
Pasalnya, ungkap dia, penggugat yang merupakan nasabah BPR Difobutama itu tidak dapat membuktikan gugatannya. Justru sebaliknya, bank tersebut dapat membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan penggugat tidak benar adanya.
"Sangat jelas disini didalam pertimbangan majelis hakim, menimbang bahwa oleh karena tergugat telah dapat membuktikan dahlil bantahannya tersebut, maka majelis hakim berpendapat tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat kepada penggugat jadi jelas bahwa tuduhan yang di gulirkan oleh debitur kita itu hanya asumsi hanya tanpa adanya dasar hukum," papar Faqihudin.
"Karena Difobutama melalui pengacara kami, telah membuktikan bukti atau semua dahlil yang digugat itu dengan sangat objektif dan semua yang digugat tersebut sangat bertolak belakang dengan SOP perbankan, SOP Difobutama, dan SOP OJK," terangnya kepada Radar Depok, Selasa (4/10).
Selama ini, kata Hamdani, BPR Difobutama selalu mengedepankan objektifitas dan integritas dalam melaksanakan aturan SOP perbankan, SOP BPR Difobutama maupun SOP dari OJK.
"Jadi semua gugatan baik perdata dan pidana yang digugat oleh penggugat, kami dapat membuktikan semua dahlil itu dapat kami buktikan dan pembuktian yang sangat-sangat real, baik dan sehat," ujarnya.
Selanjutnya, beber dia, pihaknya akan mengambil langkah hukum lanjutan dengan melaporkan balik nasabah tersebut atas pencemaran nama baik jajaran BPR Difobutama. Sebab, banyak narasi negatif yang muncul dari kasus tersebut dan dianggap merugikan bank tersebut."Karena banyak nasabah atau calon nasabah dan calon karyawan yang terpengaruh berita negatif tentang Difobutama yang terlalu provokatif dan menuduh," tutur Hamdani.
Sementara itu, kuasa hukum BPR Difobutama, Faqihudin menerangkan, pihaknya tidak ingin terburu-buru dalam melaporkan balik nasabahnya. Selanjutnya, pihaknya akan memantau narasi-narasi yang beredar dan mendiskreditkan kliennya.
"Apabila nanti kami liat adanya tindakan yang masih mendiskreditkan oleh media-media tersebut tentu kita akan melakukan upaya-upaya real. Tidak menutup kemungkinan bisa berujung pada laporan dan lain sebagainya," tegasnya.
Pasalnya, ungkap dia, penggugat yang merupakan nasabah BPR Difobutama itu tidak dapat membuktikan gugatannya. Justru sebaliknya, bank tersebut dapat membuktikan bahwa tuduhan yang dilontarkan penggugat tidak benar adanya.
"Sangat jelas disini didalam pertimbangan majelis hakim, menimbang bahwa oleh karena tergugat telah dapat membuktikan dahlil bantahannya tersebut, maka majelis hakim berpendapat tidak adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh tergugat kepada penggugat jadi jelas bahwa tuduhan yang di gulirkan oleh debitur kita itu hanya asumsi hanya tanpa adanya dasar hukum," papar Faqihudin.